2.8.1. Mampu merencanakan kebutuhan keuangan madrasah sesuai dengan rencana pengembangan madrasah, baik jangka pendek maupun jangka panjang. Dokumen RKJM dan RKT
2.8.2. Mampu mengupayaan sumber-sumber keuangan terutama dari luar madrasah dan dari unit usaha madrasah. Dokumen RKJM dan RKT
2.8.3. Mampu mengkoordinasikan pembelajaran keuangan sesuai dengan peraturan dan perundang – undangan berdasarkan asas prioritas dan efisiensi. Dokumen RKJM dan RKT
2.8.4. Mampu membuat laporan dan evaluasi pengelolaan keuangan madrasah sesuai dengan prinsip efisien, tranparan, dan akuntabel. Dokumen RKJM dan RKT